Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): Mengenal, Menghadapi dan Melindungi Diri
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah sebuah ironi: di mana rumah β yang seharusnya menjadi tempat paling aman dan nyaman β justru menjadi sumber penderitaan bagi sebagian orang.
Masih banyak korban yang memilih diam, merasa malu, atau bahkan menyalahkan diri sendiri. Padahal, hukum sudah tegas berdiri di pihak korban. Mari kita belajar bersama, supaya tak lagi ada yang harus terluka sendirian.
Apa Itu KDRT?
KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan penderitaan fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran rumah tangga.
Pelakunya bisa siapa saja yang tinggal serumah: suami, istri, orang tua, anak, menantu, mertua, bahkan pembantu rumah tangga.
Bentuk-Bentuk KDRT
1. Kekerasan Fisik
Tindakan yang menyebabkan rasa sakit, luka, atau cedera pada tubuh.
Contoh: menampar, menendang, menyundut rokok, melukai dengan benda tajam.
2. Kekerasan Psikis
Tindakan yang menyebabkan ketakutan, rasa rendah diri, depresi, atau penderitaan psikologis lainnya.
Contoh: hinaan, ancaman, teror, dikucilkan.
3. Kekerasan Seksual
Tindakan yang memaksa korban melakukan hubungan seksual atau perlakuan seksual yang tidak diinginkan.
Contoh: pemaksaan hubungan intim, memperlakukan pasangan sebagai objek, pelecehan.
4. Penelantaran Rumah Tangga
Tindakan menelantarkan kebutuhan hidup anggota keluarga padahal pelaku mampu untuk memenuhinya.
Contoh: tidak memberi nafkah, membiarkan istri/anak terlantar.
Aturan Hukum yang Mengatur KDRT
Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang secara khusus mengatur tentang perlindungan terhadap korban KDRT.
π Beberapa pasal penting:
Pasal 5: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
Pasal 44: Kekerasan fisik β pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp100 juta.
Pasal 45: Kekerasan psikis β pidana hingga 3 tahun penjara atau denda Rp9 juta.
Pasal 46 & 47: Kekerasan seksual β pidana hingga 12 tahun penjara.
Pasal 49: Penelantaran rumah tangga β pidana hingga 3 tahun penjara atau denda Rp15 juta.
Selain UU PKDRT, korban juga bisa mendapatkan perlindungan dari peraturan lain, seperti:
KUHP untuk tindak pidana penganiayaan/pemerkosaan.
UU Perlindungan Anak jika korbannya anak.
Langkah yang Bisa Dilakukan Korban
Jika kamu atau orang yang kamu kenal menjadi korban KDRT, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
1οΈβ£ Laporkan ke Polisi
Pergi ke kantor polisi atau Unit Perlindungan Perempuan & Anak (PPA) di Polres/Polsek. Bisa juga melalui layanan hotline.
2οΈβ£ Periksa Medis
Lakukan visum untuk membuktikan luka fisik. Untuk psikis, mintalah surat keterangan dari psikolog atau psikiater.
3οΈβ£ Minta Bantuan Hukum
Hubungi pengacara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), atau Komnas Perempuan untuk pendampingan hukum.
4οΈβ£ Ajukan Perlindungan
Korban bisa meminta perlindungan ke pengadilan supaya pelaku menjauh, misalnya melalui perintah perlindungan sementara.
5οΈβ£ Cari Dukungan
Jangan jalan sendiri. Ceritakan kepada keluarga, sahabat, atau komunitas yang bisa memberi dukungan moral.
Tips Psikologis untuk Korban
π· Ingat bahwa kamu bukan salah.
π· Jangan merasa malu untuk meminta pertolongan.
π· Dokumentasikan setiap bentuk kekerasan: foto luka, simpan pesan, rekam suara bila aman dilakukan.
π· Cari lingkungan yang aman β rumah keluarga, shelter, atau tempat perlindungan sementara.
KDRT adalah musuh yang harus dilawan bersama. Jangan lagi kita bilang βitu urusan rumah tangga,β karena tidak ada cinta sejati yang menyakiti. Jika kamu membaca ini karena sedang atau pernah menjadi korban: Kamu layak dicintai tanpa luka, didengar tanpa harus berteriak, dan dilindungi tanpa diminta.
Rumah bukanlah tempat untuk takut. Rumah adalah tempat pulang, bukan tempat luka.


Ulasan Pelanggan
Kami sangat menghargai umpan balik dari para pengguna kami.
Rasa Hukum memberikan pemahaman yang mendalam tentang hukum dengan pendekatan yang manusiawi. Sangat membantu!
Rina S.
Jakarta
Pelayanan yang luar biasa! Rasa Hukum membantu saya memahami hak-hak saya dengan jelas dan mudah. Sangat direkomendasikan untuk semua yang membutuhkan informasi hukum.
Budi A.
Bandung